Sembilan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan di Sarolangun

By britabar - Kamis, 13 Maret 2025 | 06:44 WIB | 382 Views
Polres Sarolangun secara resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang warga bernama Rimis .

BRITABARU.COM, SAROLANGUN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sarolangun secara resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang warga bernama Rimis (30). Peristiwa tragis ini terjadi pada 2 Maret 2025 di Dusun Bawah Buluh, Desa Datuk Nan Duo, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kesembilan tersangka tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh pihak desa kepada kepolisian sebagai bentuk kerja sama dalam pengungkapan kasus ini. Mereka yang kini telah ditahan di Mapolres Sarolangun adalah AS (20), AM (45), HA (26), IQ (23), JU (44), KA (35), LA (19), MW (24), dan ZA (19). Kesembilan pelaku merupakan warga Desa Datuk Nan Duo.

Motif dan Pengakuan Para Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan di depan penyidik, para tersangka mengakui bahwa mereka melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Kekerasan tersebut meliputi pemukulan dan tendangan yang menyebabkan korban babak belur hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP June Heler Sianipar, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa motif utama di balik aksi pengeroyokan ini adalah rasa kesal terhadap korban yang diduga sering melakukan aksi pencurian di desa mereka.

“Berdasarkan keterangan para tersangka dalam berita acara pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik, masing-masing tersangka dapat menjelaskan keterkaitan satu sama lain dalam penganiayaan terhadap korban,” ujar AKP June Heler Sianipar.

Penyelidikan Masih Berlanjut

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 huruf e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada para tersangka adalah kurungan penjara hingga 12 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan masyarakat setempat. Kepolisian mengimbau agar warga tidak main hakim sendiri dan menyerahkan setiap kasus kriminal kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…