BRITABARU.COM, SAROLANGUN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sarolangun secara resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang warga bernama Rimis (30). Peristiwa tragis ini terjadi pada 2 Maret 2025 di Dusun Bawah Buluh, Desa Datuk Nan Duo, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Kesembilan tersangka tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh pihak desa kepada kepolisian sebagai bentuk kerja sama dalam pengungkapan kasus ini. Mereka yang kini telah ditahan di Mapolres Sarolangun adalah AS (20), AM (45), HA (26), IQ (23), JU (44), KA (35), LA (19), MW (24), dan ZA (19). Kesembilan pelaku merupakan warga Desa Datuk Nan Duo.
Motif dan Pengakuan Para Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan di depan penyidik, para tersangka mengakui bahwa mereka melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Kekerasan tersebut meliputi pemukulan dan tendangan yang menyebabkan korban babak belur hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP June Heler Sianipar, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa motif utama di balik aksi pengeroyokan ini adalah rasa kesal terhadap korban yang diduga sering melakukan aksi pencurian di desa mereka.
“Berdasarkan keterangan para tersangka dalam berita acara pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik, masing-masing tersangka dapat menjelaskan keterkaitan satu sama lain dalam penganiayaan terhadap korban,” ujar AKP June Heler Sianipar.
Penyelidikan Masih Berlanjut
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 huruf e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada para tersangka adalah kurungan penjara hingga 12 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan masyarakat setempat. Kepolisian mengimbau agar warga tidak main hakim sendiri dan menyerahkan setiap kasus kriminal kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (Red)