Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap! Yanto alias Riski Akan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

By britabar - Rabu, 12 Maret 2025 | 02:31 WIB | 385 Views
Kasus ini melibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pariwisata Provinsi Jambi, Yanto alias Riski (39).

BRITABARU.COM, JAMBI – Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara kasus pelecehan terhadap seorang siswa SMP di Kota Jambi lengkap atau P21. Kasus ini melibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pariwisata Provinsi Jambi, Yanto alias Riski (39), yang kini akan segera menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja berusia 13 tahun berinisial MAQ, warga Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Kejadian memilukan ini terjadi pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di Lorong Seroja, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru.

Kronologi Kejadian

Saat kejadian, korban sedang berjalan sendirian sepulang sekolah menuju rumahnya di Perumahan Citra Nusa, Kelurahan Simpang III Sipin. Di tengah perjalanan, pelaku datang dan menawarkan tumpangan ke dalam mobilnya dengan dalih mengantar korban ke tempat biliar. Ia juga mengiming-imingi korban dengan uang serta berjanji akan mengantarkannya kembali ke rumah.

Pelaku kemudian menjanjikan upah sebesar Rp30 ribu kepada korban sebagai imbalan untuk menunjukkan arah ke tempat biliar. Namun, dalam perjalanan, pelaku mulai menunjukkan perilaku tak senonoh dengan membuka celana korban dan melakukan tindakan pelecehan di dalam mobil. Bahkan, sebelum melakukan aksinya, pelaku lebih dahulu memperlihatkan video asusila kepada korban melalui ponselnya.

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini telah lengkap.

“Berkas perkaranya sudah lengkap, tinggal kita melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” ujarnya, Rabu (12/03/2025).

Atas perbuatannya, Yanto alias Riski disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002. Selain itu, aturan tersebut juga telah diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman pidana bagi pelaku dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara.

Dengan dinyatakannya berkas perkara sebagai P21, Kejaksaan akan segera melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Redaksi)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…