BRITABARU.COM, BUNGO – Kontroversi minyak goreng yang harganya melambung dan takarannya disunat selama Ramadan kini juga ditemukan di Kabupaten Bungo.
Satgas Pangan Polres Bungo mengungkap peredaran minyak goreng merek “Minyakita” yang diduga tidak sesuai standar dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Ahmad Suheri pada Selasa (11/3/2025).
Dalam sidak tersebut, tim Satgas Pangan bersama instansi terkait memeriksa sejumlah distributor dan pengecer untuk memastikan minyak goreng kemasan satu liter sesuai ketentuan. Pemeriksaan mencakup aspek produk, kemasan botol, ukuran font pada label, berat botol dan minyak, hingga pengukuran isi minyak menggunakan gelas ukur.
Awalnya, tim tidak menemukan kejanggalan. Namun, ketika memasuki sebuah toko di Jalan Ibrahim Syamsir, tepatnya di belakang Pasar Bungur (Pasar Atas) Muara Bungo, polisi mencurigai kemasan minyak goreng yang terpajang di rak toko.
IPDA Ahmad Suheri segera meminta Pengawas Kemetrologi melakukan pengukuran dengan gelas ukur. Dugaan tim terbukti benar—takaran minyak goreng dalam botol plastik produksi sebuah perusahaan asal Medan ternyata tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Minyakita Ditarik dari Peredaran
Atas temuan ini, IPDA Ahmad Suheri menegaskan bahwa sesuai instruksi pimpinan, minyak goreng yang tidak sesuai standar akan segera ditarik dari peredaran, dan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan.
“Kami sudah meminta keterangan dari pihak toko mengenai asal-usul barang ini. Yang terpenting saat ini, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli minyak goreng,” ujarnya.
IPDA Suheri juga memastikan bahwa berbagai merek minyak goreng lainnya yang beredar di Kabupaten Bungo akan terus diawasi demi menjaga keamanan konsumen.
Pemilik Toko Terkejut
Sementara itu, pemilik toko berinisial A mengaku sangat terkejut dengan fakta yang ditemukan pihak kepolisian. Ia mengungkapkan bahwa minyak goreng tersebut diperoleh dari seorang distributor asal Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, yang langsung mengantarkannya ke tokonya.
“Kami ditawarkan dan diantar langsung oleh distributor. Awalnya, kemasan ini sangat laris, tetapi setelah harga naik, peminatnya mulai berkurang. Jujur, kami tidak tahu kalau isinya ternyata tidak sesuai standar. Kontak dan alamat distributor masih kami simpan, kalau perlu bisa kami serahkan,” ujarnya.
Dengan adanya temuan ini, masyarakat diimbau lebih waspada dalam membeli minyak goreng dan memastikan takaran serta kemasan produk sesuai standar sebelum membeli. Satgas Pangan juga akan terus melakukan pemantauan agar praktik serupa tidak merugikan konsumen di Kabupaten Bungo. (Febri)