BRITABARU.COM, BATANGHARI – Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turun langsung ke lapangan untuk mengecek lubang-lubang bekas tambang batubara yang dibiarkan terbuka pasca-penambangan di Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kementerian ESDM melakukan pengecekan aktivitas pertambangan di salah satu perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
Selain melakukan pengecekan lapangan, tim dari Kementerian ESDM dan DLH juga mengambil sampel air dari kolam setling pond (kolam limbah) pada inlet dan outlet untuk diuji di laboratorium guna memastikan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang.
Dari hasil pengecekan, tim menemukan tiga pit atau lubang bekas tambang. Pada lubang ketiga, terdapat genangan air akibat tingginya intensitas hujan. Selain itu, tim juga menemukan adanya setling pond pada kolam pertama yang jebol, menyebabkan air limbah langsung mengalir ke sungai di sekitar lokasi tambang.
Tim gabungan saat ini masih melakukan investigasi lebih lanjut terkait lubang-lubang bekas tambang yang belum direklamasi.
“Lubang ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegas AKBP Wendi Oktariansyah.
Jika dari hasil pengecekan ditemukan dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian lingkungan, aparat akan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.
Lokasi pertama yang diperiksa adalah area tambang milik PT Bumi Bara Makmur Mandiri. Di lokasi ini, tim menemukan lubang-lubang besar yang belum direklamasi. Perusahaan ini memiliki luas area pertambangan yang cukup besar dengan kapasitas produksi batubara per bulan mencapai 50.000 hingga 80.000 ton. Izin perusahaan ini dikeluarkan pada tahun 2011 dan mulai beroperasi pada tahun 2018.
Selain PT Bumi Bara Makmur Mandiri, tim Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengecek lokasi pertambangan batubara milik PT Kurnia Alam Investama. Di lokasi ini, tim kembali menemukan lubang-lubang besar yang menganga dan belum dilakukan reklamasi yang memadai.
Hasil dari investigasi ini akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut, baik dari aspek lingkungan maupun hukum, guna memastikan bahwa aktivitas pertambangan di Jambi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. (Redaksi)