BRITABARU.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi kembali berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan terhadap Matnur, seorang sopir travel asal Tanjung Jabung Barat. Jasad korban sebelumnya ditemukan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu, 11 September 2024.
Matnur diketahui merupakan warga Jalan Panglima H Saman, RT 09, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Ditreskrimum Polda Jambi dan Polda Sumsel akhirnya berhasil mengungkap identitas para pelaku.
Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap
Pihak kepolisian mengidentifikasi tiga tersangka dalam kasus ini. Dua pelaku sebelumnya telah ditangkap, yaitu Heri Susanto, warga Tulang Bawang, Lampung, yang diamankan pada September 2024, serta Alexander Tasman, warga Jambi, yang diringkus pada Kamis, 6 Maret 2025.
Terbaru, pada Jumat, 8 Maret 2025, polisi berhasil menangkap DPO terakhir, Ali Ikhsan, yang merupakan warga Bayung Lencir, Sumatera Selatan. Ali Ikhsan ditangkap di lokasi pertambangan ilegal di Kabupaten Tebo, Jambi.
Penangkapan di Tambang Ilegal
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa keberadaan Ali Ikhsan berhasil dilacak di tambang ilegal di Kabupaten Tebo.
“Pelaku Ali Ikhsan diketahui bekerja di tambang ilegal di Tebo. Setelah dilakukan pelacakan, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan di lokasi tersebut,” ujar Kombes Pol Manang Soebeti pada Senin (10/3/2025).
Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur lantaran pelaku berusaha melawan serta mencoba melarikan diri.
“Ketika hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Oleh karena itu, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” tambahnya.
Eksekutor Pembunuhan
Dari hasil pemeriksaan, Ali Ikhsan diketahui berperan sebagai eksekutor utama dalam kasus pembunuhan ini.
“Ali Ikhsan adalah orang yang menjerat leher korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kombes Pol Manang Soebeti.
Dengan tertangkapnya Ali Ikhsan, pihak kepolisian kini telah berhasil mengamankan seluruh pelaku yang bertanggung jawab atas kematian Matnur. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aksi kejahatan yang keji terhadap seorang sopir travel.
Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Jambi. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. (Redaksi)