BRITABARU.COM, KERINCI – Setelah satu tahun buron, Heru Firmansyah (24), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Heru diamankan di dalam mobil di depan Gedung Nasional Sungai Penuh pada Rabu (5/3/2025) malam. Penangkapannya dilakukan setelah dirinya diketahui menghamili kekasihnya yang berinisial A.
Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, mengungkapkan bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan Heru, yang merupakan warga Desa Air Sempit, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh. Pelaku diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan di Depan Gedung Nasional
Menurut AKP Very, penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di Lapangan Merdeka, tepat di depan Gedung Nasional Sungaipenuh. Aparat kepolisian yang sudah mengantongi informasi keberadaan pelaku segera bertindak dan berhasil menangkap Heru tanpa perlawanan.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, tim kami langsung bergerak cepat. Penangkapan berlangsung lancar, dan pelaku kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Very.
Heru ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-161/VII/2023/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tertanggal 13 Juli 2023. Selain itu, penangkapan ini juga dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan SP.Kap/24/III/Res.1.4/2024 yang dikeluarkan pada 31 Maret 2024.
Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, Heru dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Kerinci guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus yang Menggemparkan Warga
Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan warga Pelayang Raya pada Juli 2023, setelah ditemukan janin dalam sebuah tong sampah di salah satu rumah kos di kawasan tersebut. Setelah penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan A sebagai tersangka dalam kasus pembuangan janin. A telah menjalani hukuman dan kini dinyatakan bebas.
Dengan tertangkapnya Heru, pihak kepolisian berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual lainnya serta menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan serupa.