Petugas Gabungan Ungkap Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling di Jambi

By britabar - Selasa, 4 Maret 2025 | 11:11 WIB | 42 Views
Dalam operasi tangkap tangan ini, petugas gabungan berhasil menyita barang bukti berupa 10 kilogram sisik trenggiling yang dikemas dalam sebuah karung berwarna putih.

BRITABARU.COM, JAMBI – Petugas gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi. Kasus ini terungkap di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Untuk mengungkap kasus tersebut, petugas gabungan melakukan pengintaian selama beberapa waktu sebelum akhirnya mendapati tiga pelaku yang mengendarai dua unit sepeda motor tiba di lokasi transaksi. Tanpa menyia-nyiakan waktu, petugas langsung menangkap ketiga pelaku dan membawa mereka ke Polresta Jambi.

Tiga orang pelaku yang diamankan adalah Mustapa (48), warga Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur; Wedi Wahyudi (41), warga Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi; dan Trio Manda Saputra (32), warga Jelutung, Kota Jambi.

Dalam operasi tangkap tangan ini, petugas gabungan berhasil menyita barang bukti berupa 10 kilogram sisik trenggiling yang dikemas dalam sebuah karung berwarna putih.

Pernyataan Resmi BKSDA Jambi

Menurut Jefrianto, Dantim BKSDA Jambi, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling. Dari informasi tersebut, kami melakukan pengembangan dan memastikan kebenarannya. Setelah berkoordinasi dengan pihak Polresta, kami akhirnya melakukan penangkapan,” ujar Jefrianto.

Modus Operandi dan Rencana Penjualan

Berdasarkan pengakuan pelaku, sisik trenggiling tersebut diperoleh dari hasil perburuan di sekitar hutan Jambi. Mereka berencana menjual sisik tersebut dengan harga Rp2 juta per kilogram. Untuk mendapatkan 10 kilogram sisik trenggiling, para pelaku harus membunuh sekitar 20 ekor trenggiling.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pihak berwenang berkomitmen untuk terus menindak tegas perdagangan ilegal satwa liar guna menjaga kelestarian ekosistem di Indonesia.

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…