MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara

By britabar - Jumat, 28 Februari 2025 | 02:09 WIB | 29 Views
Mahkamah Agung (MA) resmi memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

BRITABARU.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, lebih tinggi dari putusan sebelumnya yang hanya 9 tahun.

“Terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Jo Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang diumumkan melalui laman resmi MA pada Jumat (28/2/2025).

Selain pidana penjara, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan. Jumlah ini lebih besar dibandingkan putusan sebelumnya yang hanya Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim yang Menangani Kasasi

Majelis hakim agung yang memutus perkara ini terdiri dari Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Sementara itu, panitera pengganti dalam sidang ini adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Putusan Sebelumnya di Pengadilan Tipikor

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Karen, disertai denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan LNG yang menyebabkan kerugian negara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Maryono, dalam sidang putusan pada 24 Juni 2024.

Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan Karen akan dikurangkan sepenuhnya dari total hukuman yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkas hakim Maryono.

Dengan vonis yang lebih berat dari MA ini, Karen Agustiawan dipastikan akan menjalani hukuman lebih lama dibandingkan keputusan pengadilan tingkat pertama. Putusan ini menegaskan komitmen MA dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor energi nasional.

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…