BRITABARU.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, lebih tinggi dari putusan sebelumnya yang hanya 9 tahun.
“Terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Jo Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang diumumkan melalui laman resmi MA pada Jumat (28/2/2025).
Selain pidana penjara, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan. Jumlah ini lebih besar dibandingkan putusan sebelumnya yang hanya Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim yang Menangani Kasasi
Majelis hakim agung yang memutus perkara ini terdiri dari Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Sementara itu, panitera pengganti dalam sidang ini adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.
Putusan Sebelumnya di Pengadilan Tipikor
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Karen, disertai denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan LNG yang menyebabkan kerugian negara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Maryono, dalam sidang putusan pada 24 Juni 2024.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan Karen akan dikurangkan sepenuhnya dari total hukuman yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkas hakim Maryono.
Dengan vonis yang lebih berat dari MA ini, Karen Agustiawan dipastikan akan menjalani hukuman lebih lama dibandingkan keputusan pengadilan tingkat pertama. Putusan ini menegaskan komitmen MA dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor energi nasional.