Jaksa Koordinator Ditunjuk untuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Jambi

By britabar - Kamis, 27 Februari 2025 | 09:38 WIB | 324 Views
Albertus Roni telah ditunjuk sebagai jaksa koordinator Satgas PKH di Jambi oleh Kejaksaan Agung RI.

BRITABARU.COM, JAMBI – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menugaskan Jaksa koordinator untuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Jambi.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya, mengonfirmasi bahwa Albertus Roni telah ditunjuk sebagai jaksa koordinator Satgas PKH di Jambi oleh Kejaksaan Agung RI.

Penugasan ini tertuang dalam surat Jampidsus Nomor B-602/F/Fjp/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025, yang dikirimkan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi, termasuk Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, Kepulauan Riau, Maluku, Papua, dan lainnya.

“Jaksa koordinator Albertus Roni dari Kejati Jambi saat ini merupakan anggota Satgas yang bertugas dalam penertiban kawasan hutan,” ujar Noly, dikutip dari Antara.

Apa Tugas dan Fungsi Satgas PKH?

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kawasan hutan di Indonesia.

Noly menjelaskan bahwa Satgas ini memiliki tiga tugas utama:

  1. Penagihan Denda Administratif – Menindak pihak yang melanggar aturan dengan pemberian sanksi denda.
  2. Penguasaan Kembali Kawasan Hutan – Mengembalikan lahan yang digunakan secara ilegal ke dalam pengelolaan negara.
  3. Pemulihan Aset Kawasan Hutan – Mengelola kembali kawasan hutan yang telah ditertibkan.

Satgas PKH bekerja di bawah koordinasi langsung Presiden dengan sistem kerja yang terintegrasi bersama berbagai kelompok kerja (Pokja), yang mencakup:

  • Pokja Database – Mengumpulkan dan memverifikasi data perkebunan sawit dalam kawasan hutan.
  • Pokja Identifikasi dan Verifikasi – Mengklarifikasi kepemilikan lahan dan menilai potensi gangguan keamanan.
  • Pokja Keamanan dan Ketertiban – Melakukan operasi intelijen, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.
  • Pokja Penegakan Hukum – Bertindak jika ditemukan pelanggaran untuk menguasai kembali lahan atas nama pemerintah.
  • Pokja Pemulihan Aset – Mengelola kembali kawasan hutan yang telah dikembalikan ke negara.

“Melalui Satgas ini, pihak yang melanggar aturan akan diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara. Pada akhirnya, penguasaan kembali kawasan hutan akan dilakukan pemerintah melalui Pokja Pemulihan Aset,” jelas Noly.

Ia juga menegaskan bahwa Satgas PKH di Jambi akan bekerja secara sinergis dengan seluruh Pokja untuk menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di daerah tersebut.

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…