BRITABARU.COM, JAMBI – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menugaskan Jaksa koordinator untuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Jambi.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya, mengonfirmasi bahwa Albertus Roni telah ditunjuk sebagai jaksa koordinator Satgas PKH di Jambi oleh Kejaksaan Agung RI.
Penugasan ini tertuang dalam surat Jampidsus Nomor B-602/F/Fjp/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025, yang dikirimkan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi, termasuk Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, Kepulauan Riau, Maluku, Papua, dan lainnya.
“Jaksa koordinator Albertus Roni dari Kejati Jambi saat ini merupakan anggota Satgas yang bertugas dalam penertiban kawasan hutan,” ujar Noly, dikutip dari Antara.
Apa Tugas dan Fungsi Satgas PKH?
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kawasan hutan di Indonesia.
Noly menjelaskan bahwa Satgas ini memiliki tiga tugas utama:
- Penagihan Denda Administratif – Menindak pihak yang melanggar aturan dengan pemberian sanksi denda.
- Penguasaan Kembali Kawasan Hutan – Mengembalikan lahan yang digunakan secara ilegal ke dalam pengelolaan negara.
- Pemulihan Aset Kawasan Hutan – Mengelola kembali kawasan hutan yang telah ditertibkan.
Satgas PKH bekerja di bawah koordinasi langsung Presiden dengan sistem kerja yang terintegrasi bersama berbagai kelompok kerja (Pokja), yang mencakup:
- Pokja Database – Mengumpulkan dan memverifikasi data perkebunan sawit dalam kawasan hutan.
- Pokja Identifikasi dan Verifikasi – Mengklarifikasi kepemilikan lahan dan menilai potensi gangguan keamanan.
- Pokja Keamanan dan Ketertiban – Melakukan operasi intelijen, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.
- Pokja Penegakan Hukum – Bertindak jika ditemukan pelanggaran untuk menguasai kembali lahan atas nama pemerintah.
- Pokja Pemulihan Aset – Mengelola kembali kawasan hutan yang telah dikembalikan ke negara.
“Melalui Satgas ini, pihak yang melanggar aturan akan diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara. Pada akhirnya, penguasaan kembali kawasan hutan akan dilakukan pemerintah melalui Pokja Pemulihan Aset,” jelas Noly.
Ia juga menegaskan bahwa Satgas PKH di Jambi akan bekerja secara sinergis dengan seluruh Pokja untuk menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di daerah tersebut.