BRITABARU.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI 1, Jakarta, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa sejumlah pemilih di TPS-TPS tersebut hanya menunjukkan Kartu Keluarga (KK) untuk menggunakan hak pilih, yang bertentangan dengan regulasi pemilu. Selain itu, ditemukan adanya pencoblosan surat suara secara bersamaan dalam jumlah lebih dari satu.
Identitas Pemilih Harus Dapat Diverifikasi
MK merujuk pada Putusan Nomor 141/PHPU.BUP-XIX/2021 yang menyatakan bahwa Kartu Keluarga bukan merupakan alat bukti identitas diri yang sah dalam pemilihan umum. Hal ini karena KK tidak memiliki foto dan informasi pribadi yang dapat digunakan untuk verifikasi identitas pemilih.
Mahkamah menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik, biodata penduduk, surat keterangan perekaman KTP elektronik, atau dokumen lain yang mencantumkan foto, nama, dan tanggal lahir.
“Oleh karena itu, penggunaan Kartu Keluarga dalam proses pemungutan suara tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan hak pilih,” ujar Arsul Sani.
Kasus Pencoblosan Surat Suara Secara Bersamaan
Selain permasalahan identitas pemilih, MK juga menemukan bukti adanya pencoblosan surat suara lebih dari satu secara bersamaan. Dalam persidangan pada 17 Februari 2025, KPU Kabupaten Bungo diinstruksikan untuk menghadirkan kotak suara dari TPS 6 Kelurahan Cadika. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kotak suara tersebut tidak tersegel, berbeda dengan empat kotak suara lain yang masih tersegel.
Setelah dibuka, ditemukan 11 surat suara dengan tanda coblos identik, yang sesuai dengan bukti video pencoblosan yang diajukan Pemohon. Arsul Sani menjelaskan bahwa hal ini menimbulkan keraguan terkait kemurnian suara pemilih dalam kotak suara tersebut.
“Oleh karena itu, untuk menjaga asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Mahkamah memerintahkan PSU di TPS 6 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah,” ungkapnya.
Dengan demikian, jumlah TPS yang harus melaksanakan PSU bertambah menjadi 21 TPS.
Amar Putusan MK
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1969 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 dibatalkan sepanjang menyangkut hasil perolehan suara di 21 TPS yang bermasalah.
MK memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk melaksanakan PSU di 21 TPS tersebut dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024. Hasil PSU akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK dan diumumkan sesuai peraturan perundang-undangan.
PSU harus dilaksanakan paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan.
Supervisi dan Pengamanan PSU
MK juga memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi, serta KPU dan Bawaslu Kabupaten Bungo dalam pelaksanaan PSU.
Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Polda Jambi, khususnya Polres Bungo, diperintahkan untuk memastikan keamanan proses PSU agar berlangsung secara jujur dan adil.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan proses demokrasi dalam Pemilihan Bupati Bungo Tahun 2024 dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.