BRITABARU.COM, JAMBI – Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono, secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum (Divkum) Polri. Kegiatan ini membahas Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta penggunaan senjata api dalam kepolisian. Acara tersebut berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai, Polda Jambi, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi kepolisian.
Hadir dalam kegiatan ini Kabag Luhkum, Kombes Pol. Mohammad Rois; Penyuluh Hukum Media TK 1 Divkum Polri, Kombes Pol. Yohanes Hernowo; Irwasda Polda Jambi, Kombes Pol. Jannus Parlidungan Siregar; serta para pejabat utama (PJU) Polda Jambi.
Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Divkum Polri dan menekankan pentingnya pemahaman mendalam terkait undang-undang terbaru serta pengaturan penggunaan senjata api dalam kepolisian. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang diskusi dan sharing untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman dalam implementasi KUHP yang baru.
“Kegiatan hari ini juga mencakup penyuluhan mengenai penggunaan senjata api. Hal ini menjadi perhatian khusus karena banyak kejadian terkait senjata api yang mendapat sorotan serta respons dari masyarakat. Dengan adanya penyuluhan ini, kita berharap dapat memahami lebih baik aturan serta penggunaannya,” ujar Kapolda Jambi.
Ia juga menambahkan bahwa KUHP yang baru diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan senjata api dalam tugas kepolisian.
Sementara itu, Kabag Luhkum Polda Jambi, Kombes Pol. Mohammad Rois, dalam sambutannya menekankan pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan keadilan dan kepastian hukum. Ia juga menyoroti peran Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal penggunaan senjata api yang sesuai dengan peraturan.
Setelah sesi sambutan, acara dilanjutkan dengan pemberian plakat kepada para narasumber serta sesi foto bersama. Para peserta kemudian mendapatkan pemaparan materi mengenai UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP yang disampaikan oleh Kombes Pol. Mohammad Rois. Selain itu, Kombes Pol. Yohanes Hernowo menyampaikan materi mengenai penggunaan kekuatan dalam kepolisian.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada anggota kepolisian mengenai peraturan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.