Pakar Hukum Dukung KPK Tahan Hasto: Semua Sama Di Mata Hukum

By britabar - Jumat, 21 Februari 2025 | 08:42 WIB | 23 Views
Sekjen PDIP Hasto Ditahan KPK dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.

BRITABARU.COM, JAKARTA – Pakar hukum dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Aan Asphianto, menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

Menurut Aan, keputusan KPK sudah tepat karena telah melalui proses praperadilan yang menolak gugatan Hasto. “Setelah praperadilan ditolak, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 21 dan 183 KUHAP, sehingga penahanan bisa dilakukan,” ujarnya pada Jumat (21/2/2025).

Aan menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. “Baik warga biasa maupun pejabat partai politik, semua harus diperlakukan setara. Prinsip equality before the law harus dijunjung tinggi,” tambahnya.

Selain itu, Aan menilai KPK memiliki alasan kuat untuk menahan Hasto. “Ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri ke luar negeri. Maka penahanan merupakan langkah yang tepat agar penyidikan dapat berjalan lancar,” jelasnya.

Mengenai pengajuan praperadilan kedua oleh PDIP, Aan menyebut hal itu tidak menghalangi penahanan. “Praperadilan kedua harus memiliki materi berbeda dari sebelumnya. Jika gugatan pertama ditolak, maka penetapan tersangka oleh KPK sudah sah dan konsekuensinya, penahanan tetap dapat dilakukan,” tuturnya.

Kasus yang Menjerat Hasto

Hasto ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia akan mendekam di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful, dan Harun Masiku, caleg PDIP dalam Pileg 2019. Wahyu divonis bersalah karena menerima suap Rp 600 juta untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW). Namun, hingga kini Harun masih buron.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru. Hasto diduga berupaya menggagalkan Riezky Aprilia—peraih suara terbanyak kedua—untuk digantikan oleh Harun Masiku di DPR. KPK juga menyebut Hasto menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan serta mengantarkan uang suap. Sebagian dana tersebut diduga berasal dari Hasto.

Tak hanya itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan menyuruh Harun Masiku merendam ponselnya sebelum kabur dan meminta saksi memberikan keterangan palsu kepada penyidik KPK.

Dengan langkah hukum ini, KPK kini juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut membantu pelarian Harun Masiku.

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…