Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman

By britabar - Kamis, 20 Februari 2025 | 03:49 WIB | 28 Views
Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman

BRITABARU.COM, JAKARTA – Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Selain Nikita, seseorang berinisial IM juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Nikita Mirzani.

“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ujar Ade Ary kepada awak media, Kamis (20/2/2025).

Pemeriksaan Ditunda

Seharusnya, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (20/2) di Gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Namun, pemeriksaan itu ditunda karena alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan IM dari kuasa hukum mereka pada 19 Februari 2025,” jelas Ade Ary.

Menurutnya, permohonan penjadwalan ulang telah diajukan dan disetujui. Pemeriksaan terhadap Nikita dan IM akan dilakukan pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.

Kasus Berawal dari Laporan Pengusaha Skincare

Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha skincare berinisial RGP ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, RGP mengaku nama baiknya serta produk yang ia miliki telah dirusak oleh Nikita melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, RGP mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya untuk bersilaturahmi. Namun, ia justru mendapatkan respons yang berisi ancaman.

Merasa terancam, RGP mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening atas arahan Nikita Mirzani. Dua hari kemudian, pada 15 November, korban kembali diminta untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp 2 miliar. Merasa tidak ada pilihan lain, RGP akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kini, kasus ini terus bergulir, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…