Dalang di Balik Kasus Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Kuasa Hukum Kades Kohod Ungkap Fakta Baru

By britabar - Sabtu, 15 Februari 2025 | 01:37 WIB | 72 Views
Keterangan Pers Rendy, kuasa hukum Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod.

BRITABARU.COM, TANGERANG – Rendy, kuasa hukum Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengungkapkan adanya dua pihak yang diduga menjadi dalang di balik kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut yang menyeret kliennya, Arsin bin Arsip.

Menurut Rendy, Arsin menandatangani pengajuan sertifikat tersebut karena adanya tekanan dari pihak ketiga.

“Pak Lurah memang menandatangani, tapi itu karena ada desakan dari pihak ketiga. Sertifikat bisa terbit jika Pak Lurah menandatangani, kira-kira seperti itu,” ujar Rendy dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Sabtu (15/2/2025).

Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga

Rendy menyebutkan dua orang berinisial SP dan C sebagai sosok yang berperan dalam pengurusan sertifikat tersebut.

“SP dan C adalah pengurus yang seolah-olah mendapat kuasa dari warga untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam kasus yang sama, Arsin mengeklaim dirinya sebagai korban. Dalam rekaman video klarifikasi yang diterima oleh media, ia menyatakan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan kehati-hatian dalam menerbitkan surat kepemilikan tanah.

“Ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan saya dalam melayani publik di Desa Kohod. Ke depan, ini akan menjadi evaluasi bagi perangkat desa agar tidak terulang,” ujar Arsin.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada warga Desa Kohod serta masyarakat luas atas kegaduhan yang terjadi akibat kasus ini.

Penyitaan Barang Bukti oleh Bareskrim Polri

Di sisi lain, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyita 263 warkah yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Desa Kohod. Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi dan kantor Kades Kohod sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Sebagai informasi, warkah merupakan dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah yang digunakan sebagai dasar pendaftaran serta penerbitan sertifikat tanah.

Kasus pagar laut Tangerang ini terus bergulir dengan dugaan keterlibatan lebih banyak pihak dalam skandal kepemilikan lahan di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap aktor utama dalam kasus ini.

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…