Beroperasi Tanpa Izin, Pemkot Jambi Segel Diskotik Helen’s Play Mart

By britabar - Kamis, 13 Februari 2025 | 10:06 WIB | 59 Views
Helen’s Play Mart beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Jambi.

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Kota Jambi melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyegel tempat hiburan malam Helen’s Play Mart yang berlokasi di Jalan Raden Pamuk, Kota Jambi, pada Rabu (12/2/2025). Penyegelan dilakukan karena pihak pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah.

Sekretaris Satpol PP Kota Jambi, Fengky Ananda, mengungkapkan bahwa tindakan penyegelan dilakukan karena Helen’s Play Mart beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Jambi.

“Untuk sementara, lokasi ini kami segel karena menyalahi aturan. Pengurusan izinnya belum selesai,” ujar Fengky.

Penjualan Minuman Beralkohol Tidak Disita

Dalam sidak tersebut, Timdu juga menyoroti penjualan minuman beralkohol (minol) di dalam Helen’s Play Mart. Namun, Fengky menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penyitaan terhadap minuman tersebut, karena distribusinya diduga berasal dari distributor berizin resmi.

“Kalau kita menyita minuman alkohol tanpa dasar hukum yang kuat, itu salah. Jadi, sementara lokasi ini ditutup dan tidak boleh ada aktivitas apa pun,” tegasnya.

Belum Mengantongi Izin SKPL Minol Golongan B dan C

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan (Dalwas) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Budi Kurniawan, menyatakan bahwa hingga saat ini, pihak Helen’s Play Mart belum mengajukan permohonan izin Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) untuk golongan B dan C.

“Permohonan izinnya belum masuk ke kami. Akan ada pertemuan lanjutan untuk mencocokkan posisi barang (minol) dan distributor yang terkait,” jelas Budi.

Ia juga menambahkan bahwa Disperindag tidak dapat melakukan penyitaan minuman beralkohol tanpa putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN).

Hingga kini, bangunan yang telah disegel tidak diizinkan membuka akses keluar masuk barang maupun melakukan aktivitas lainnya. Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa operasional tempat hiburan malam tersebut hanya dapat dilanjutkan setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…